Apa Ada Duduk Masalah Pendidikan Agama Di Sekolah Negeri ?
GURU AGAMA KRISTEN DI BUTUHKAN SEKALI DI SEKOLAH NEGERI
KARENA SEKOLAH TERSEBUT ADA MURIDNYA DAN TIDAK ADA GURUNYA
TAPI ANEH…….. DAN NYATA
ADA BEBERAPA KEPALA SEKOLAH NEGERI
MENOLAK GURU AGAMA HONORER
Peraturan dan Undang – undang yang mengatur kasus Pendidikan dan pendidikan Agama di Indonesia sudah ada dan sudah baik ,diantaranya :
§ UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003
§ PP 55 Tahun 2007
§ PMA 16 Tahun 2010
Undang – Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait kasus Pendidikan Agama di Sekolah tersebut, juga terdapat sangsi jikalau dilanggar ,tetapi spesialuntuk bersifat administrative, sehingga belum sepenuhnya dilaksanakan, alasannya ialah sangsinya paling spesialuntuk kena tegoran, jadi masyarakat atau forum Pendidikan lebih banyak cenderung kurang sungguh-sungguh melaksanakan.
Hal tersebut secara nyata, di suatu sekolah negeri yang ada anakdidik beragama tertentu bahkan anakdidiknya ada yang 10, 15, 20 , anak tidak disediakan guru Agama. DI setiap provinsi di wilayah Indonesia hampir 80% terdapat permasalahan tersebut, ada anakdidik beragama tertentu di sekolah negeri, tetapi kepala sekolah tidak menyediakan Guru Agama, bahkan ada anakdidiknya 28 akseptor didik beragama tertentu dan ada guru agamanya , malah guru agamanya dipanggil untuk di berhentikan dengan alasan tidak ada pos biaya untuk membayar guru agama honorer di sekolah negeri.
Permasalahan yang ada di sekolah negeri terkena Pendidikan Agama tidak spesialuntuk kasus tidak ada gurunya saja, tetapi guru yang tidak sesuai bidangnya, yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai guru Agama, mengajar Pendidikan Agama di sekolah.
Sungguh ironis negeri yang berdasar Negara Pancasila, dan toleransi selalu didengung- dengungkan malah pendidikan Agama di Sekolah tidak diperhatikan. Siapa yang perduli? Apakah sekolah yang tidak menyediakan guru Agama tertentu yang memenuhi persyaratan Undang-undang akan dikenakan sangsi? Siapa yang peduli?
Disetiap Provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga membuat PERDA yang mengatur kasus Pendidikan di Wilayahnya. Pertanyaannya apakah Peraturan yang di buat oleh pemda tersebut juga mengacu pada UU, PP dan PMA yang sudah ada ?
Peraturan Pemerintah Daerah ( PERDA ) yang merugikan masyarakat seyogyanya memang harus di tinjau kembali, bahkan ada rencana bapak Presiden Jokowi juga akan menghapus PERDA yang terlalu panjang dan berbelit – belit birokrasinya memang sebaiknya segera direalisasikan.
Aturannya sudah terang kok malah dibentuk berbelit-belit, hukum yang megampangkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dibentuk sederhana dan menguntungkan masyarakat ,kok malah dibentuk susah itu yang masih terjadi ketika ini.
Tidak spesialuntuk dalam dunia usaha, perumahan rakyat, di dunia Pendidikan juga mengalami hal yang sama, terkena dampak Peraturan Daerah dan kebikajan pimpinan yang tidak tepat.
Kurang dipahaminya Undang- undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri oleh stakeholder membuat tiruana jadi salah menerapkannya, kurang sempurna dalam mengambil kebijakan dan keputusan. Kaprikornus siapa yang bertanggung- jawaban?
Yang sangat disesalkan, jikalau stakeholder sudah memahami Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, tetapi seperti tutup mata. Sudah di data dan dilaporkan ditingkat kecamatan, di tingkat kota , dan sudah didengar di tingkat Provinsi belum terbaik penangannya.
Pengawas Agama di wilayah Pemerintah Daerah dalam menjalankan kiprah kedinasan juga kurang dihargai, baik oleh Guru – guru, oleh Kepala Sekolah, Kepala Seksi, Dinas Pendidikan Kota, maupun provinsi, itu karena tiruana pengawas Agama dibawah instansi Kementerian Agama, bukan di bawah instansi Pemerintah Daerah.
Koordinasi lintas instansi Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan Pemerintah Daerah terkait Pendidikan Agama juga hampir tidak jelas, tiruananya menganggap Pendidikan Agama di Indonesia tidak ada masalah., baik-baik saja.
Pertanyaannya yang salah dimana? Personnya, undang – undangnya, Peraturannya atau yang lainnya? Yang terang yang peduli pendidikan agama di sekolah, khususnya disekolah negeri saja yang sanggup memahami tiruana itu namun tak berdaya. Sampai kapan problem itu akan terjadi?
Harapan penulis, suatu ketika terjadi mukjizat… entah Menteri Agama, Menteri Pendidikan, bahkan Presiden memikirkan persoalan tersebut, membenahi problem yang ada terkena Pendidikan agama di sekolah, khususnya di sekolah negeri.
Harapan penulis semoga dibentuk peraturan, undang-undang yang lebih baik lagi, yang lebih terang sangsinya semoga stakeholder benar-benar tidak ada alasan untuk tidak melakukan dengan baik dan mereka melakukan dengan baik ialah demi bangsa dan Negara, bukan untuk golongan tertentu saja. ( NDJ).
0 Response to "Apa Ada Duduk Masalah Pendidikan Agama Di Sekolah Negeri ?"
Posting Komentar