Cara Mengajukan Nuptk Bagi Guru Non Pns
Teknik Mengajukan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS 2015
Berikut ini yakni warta yang dilansir dari situs portal Komunitas Pendidikan Indonesia website siap-online.com dan juga menolongan.siap-online.com terkait dengan syarat-syarat pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang gres tahun 2014-2015 ini.
Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapat himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum mempunyai NUPTK sanggup memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai diberikut :
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai diberikut:
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
- Cetak Portofolio terbaru
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai diberikut:
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
- Cetak Portofolio
- Copy Akte Pendirian Yayasan
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau tidak sama) yang ditanhadirani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menandakan masa kerja tahun 2010).
Formulir anjuran NUPTK gres akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akunPADAMU PTK yang sudah memenuhi syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.
Jika mengalami kesusahan dalam proses pengajuan NUPTK, silahkan minta menolongan Operator Sekolah atau Operator Dinas masing-masing. Pengajuan NUPTK gres ini juga berlaku bagi PTK yang pada periode sebelumnya sudah melaksanakan pengajuan namun sampai sekarang NUPTKnya belum juga terbit.
0 Response to "Cara Mengajukan Nuptk Bagi Guru Non Pns"
Posting Komentar