Apa Yang Terjadi Pada Pendidikan Agama Kristen Di Sekolah Negeri ( Milik Pemerintah ) Di Negara Republik Indonesia Hingga Tahun 2014
APA YANG TERJADI PADA PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN DI SEKOLAH NEGERI
( MILIK PEMERINTAH ) DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA SAMPAI TAHUN 2014
BEBERAPA KELUH KESAH orang bau tanah siswa, guru dan Masyarakat Katolik , ( dan pada umumnya hampir diseluruh wilayah Pulau JAWA ) ternyata Pendidikan Agama Katolik di Sekolah terdapat beberapa permasalahan, antara lain :
1. Terdapat anakdidik beragama Katolik di Sekolah Negeri tersebut, ada yang 3 anak, 4 anak, ada yang 7 , ada yang 8 anak, 9 anak , ada yang 2 anak dalam satu sekolah/ komplek, tetapi anakdidik tersebut tidak didiberikan pembelajaran Agama Kristen. melaluiataubersamaini Alasan anakdidiknya sedikit yang beragama Kristen.
2. Susahnya penempatan dan mutasi serta pemdiberian kiprah suplemen mengajar bagi Guru Pendidikan Agama PNS ke sekolah Negeri padahal Guru Tersebut tidak memenuhi 24 jam mengajar. Sekolah negeri bekerjsama punya siapa sih... itu pertanyaan sebagian GURU PAK PNS.
3. Susah diangkatnya Guru Honor Agama Katolik di sekolah Negeri walaupun anakdidiknya lebih dari 15 orang beragama Kristen, apalagi PNS.
4. Di Daerah Provinsi Jawa Barat terdapat anakdidik beragama Kristen, disekolah Dasar Negeri harus mengikuti Pelajaran agama lain.... apa benar tahu hukum atau tidak Kepala Sekolah pada sekolah itu , komentar kejengkelan orang bau tanah anakdidik ?
5. Guru Agama Katolik ada juga yang tidak didiberi keleluasaan Tugas ... menambah jam di lingkungan komplek, Gugus, kecamatan atau kota jika jam mengajar kurang dari 24 jam, padahal di sekolah Negeri tersebut terdapat anakdidik yang beragama Katolik tetapi tidak ada guru Agama Kristennya, sehingga Guru Agama Katolik dijadikan Wali Kelas atau didiberi Tugas Tambahan sebagai Guru Kelas.. Padahal amanat undang-undang, PP dan PMA terperinci mengatur hal itu.
6. Murid beragama Katolik yang tidak mempunyai Guru Agama di sekolah dan mengikuti pelajaran Agama di gereja, setelah pihak Gereja mengirimkan surat secara resmi nilai anak tersebut ke sekolah, nilai yang tadinya 8, oleh sekolah / oknum guru di rubah menjadi nilai 6 di rapor anak tesrsebut. Apa harus demikian?
7. Itulah sebagian keluh kesah masyarakat Kristen, Guru PAK , Pelayan, Orang Tua.
Bagaimana Teknik mengatasinya ?,
Yang Penulis Baca dan Jelaskan :
AMANAT UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, PERATURAN MENTERI, dan PERDA SEBAGAI BERIKUT :
· Undang-undang Dasar tahun 1945 , Bab XI Tentang Agama ( Amandemen) pasal 29 , ayat (1 dan 2 ) menyampaikan (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk diberibadat berdasarkan agamanya dan kepercayaan itu
· UU No.20 Tahun 2003 Sistim Pendidikan Nasioanal BAB V, Pasal 12 ayat 1 (a) menyampaikan :
“Setiap penerima didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh Pendidik yang seagama.
· Peraturan Pemerintah / PP. No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan ,menegaskan Bab II pasal 4 ayat (2) : Setiap penerima didik pada satuan pendidikan di tiruana jalur, jenjang dan jenis Pendidikan mendapat Pendidikan agama sesuai agama yang di anutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama. ( Bukan diajar oleh Guru Mata Pelajaran Lain/ yang bukan bidangnya ), penjelasanya :
Ø PMA No.16 Tahun 2010 Bab 1 Pasal 1 point 7 dan 8 =
7). Guru Pendidikan Agama yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memdiberi teladan, menilai dan mengevaluasi penerima didik.
8). Pembina Pendidikan Agama yaitu seorang yang mempunyai kompetensi di bidang agama yang di tugaskan oleh yang berwenang untuk mendidik dan atau mengajar pendidikan Agama pada sekolah).
Ø PMA N0. 16 Tahun 2010 Bab VI Pasal 13 :
“ Guru Pendidikan Agama minimal mempunyai kualifikasi akademik Strata I/Diploma IV dari Program Studi Pendidikan Agama dan/atau program studi agama dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi dan mempunyai Sertifikat Profesi Pendidikan Agama”.
· Peraturan Menteri Agama/PMA No.16 TH. 2010,Tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah , Pasal 3 dan Pasal 4:
Pasal 3 : (1). Setiap sekolah wajib menyelenggarakan Pendidikan Agama
(2). Setiap penerima didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Pasal 4: (1). Dalam hal jumlah penerima didik yang seagama dalam satu kelas paling sedikit 15 ( lima belas) orang wajib didiberikan Pendidikan agama kepada penerima didik di kelas.
(2). Dalam hal jumlah penerima didik yang seagama dalam satu kelas kurang dari 15 (lima belas) orang tetapi dengan cara penggabungan beberapa kelas pararel mencapai paling sedikit 15 (limabelas) orang, maka pendidikan agama pada sekolah dilaksanakan dengan mengatur agenda tersendiri yang tidak merugikan siswa untuk mengikuti mata pelajaran lain.
(3). Dalam hal jumlah penerima didik yang seagama pada sekolah paling sedikit 15 (lima belas) orang, maka pendidikan agama wajib dilaksanakan pada sekolah tersebut.
(4). Dalam hal jumlah penerima didik yang seagama pada satu sekolah kurang dari 15 (lima belas) orang, maka pendidikan agama dilaksanakan BEKERJASAMA DENGAN SEKOLAH LAIN, atau forum keagamaan yang ada di wilayahnya.
(Dasar Kekuatan Hukumnya : PP 55 tahun 2007 Pasal 4 ayat 1,2,3,4,5. )
· PERDA DKI No. 8 Tahun 2006, Tentang Sistim Pendidikan :
Pasal 10 ayat 1 : “ Setiap Peserta didik berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang di anutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Pasal 102 ayat 5 : Kepala Sekolah/Madrasah /PKBM melaporkan pelaksanaan kiprah dan tanggung balasan secara periodik kepada Kepala Dinas atau Kepala Kanwil Departemen Agama.
Pasal 106 ayat 1 : Setiap penyelenggara satuan pendidikan wajib menyediakan pramasukana dan masukana untuk keperluan pendidikan sesuai pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kejiwaan penerima didik.
Penjelasan Pasal 67 : Yang dimaksud dengan penyelenggaraan pendidikan keagamaan yaitu pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang mencakup Pendidikan Keagamaan Islam, Kristen, Budha, Hindhu dan Konghuchu harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perda DKI No. 8 Th.2006 Pasal 145 : Pengawasan dan Pengendalian satuan Pendidikan di bawah Pembinaan Kanwil Departemen agama dilaksanakan Kepala Kanwil Departemen Agama.
Hal – hal Penting Lainnya :
1. PP 55 Th 2007 Bab I Pasal 1 ayat 12 : Menteri Agama yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama.
2. Peraturan Menteri Agama No. 16 tahun 2010, Pasal 15 :
Ayat 1 : Dalam hal di suatu wilayah tidak terdapat guru pendidikan Agama,
pemerintah sanggup menugaskan pembina Pendidikan agama untuk mengajar Pendidikan Agama di sekolah.
Ayat 2: Pembina pendidikan Agama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diputuskan oleh Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Harapan :
1. Kiranya semakin di sosialisasikan UU, PP, Peraturan Menteri, Perda dengan semakin lebih baik supaya sanggup dipahami dengan baik dan benar oleh masyarakat, pelaksana, Pejabat dan tiruana pihak supaya tidak salah menerapkan.
2. Kiranya Masyarakat , Guru PAK, Kepala Sekolah, Semua Pihak benar-benar mau membaca, mempelajari dengan detail UU, PP, PMA, Perda Tentang Pendidikan Agama, supaya sanggup melakukan dan menerapkan kiprah masing-masing sesuai dengan peraturan yang ada,
agar nilai –nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang diwariskan para Pejuang selalu kita junjung tinggi , supaya jiwa Kebangsaan, Nasionalisme kita selalu bersatu, berkobar demi kemajuan dan kejayaan negara kita Indonesia yang tercinta.
0 Response to "Apa Yang Terjadi Pada Pendidikan Agama Kristen Di Sekolah Negeri ( Milik Pemerintah ) Di Negara Republik Indonesia Hingga Tahun 2014"
Posting Komentar