Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud No. 5 Tahun 2018
Melaksanakan pembelajaran yaitu pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada pada pasal 4 ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.
Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. Sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif
Dalam pasal 3 disebutkan Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi Guru mencakup beberapa aspek acara pokok:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
- Membimbing dan melatih akseptor didik, dan
- Melaksanakan kiprah embel-embel yang melekat.
Download Permendikbud No. 5 Tahun 2018 dan Lampiran:
Permendikbud No. 5 Tahun 2018Lampiran I Permendikbud No. 5 Tahun 2018
Lampiran II Permendikbud No. 5 Tahun 2018
0 Response to "Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikbud No. 5 Tahun 2018"
Posting Komentar