Catatan Kecil Wacana Pesta Paduan Bunyi Gerejawi



CATATAN KECIL PELAKSANAAN PESPARAWI di DKI Jakarta.
I. AWAL, MAKSUD dan TUJUAN PESPARAWI.
1.1. AWAL PENYELENGGARAAN PESPARANI/WI.
a.  Pesparani (waktu itu) Nasional ke I dimulai pada tahun 1983, digagas oleh Dirjen Bimas Katolik Protestan Departemen Agama RI (waktu itu), Bapak Drs. Soenarto Martowiryono. Diselenggarakan di Jakarta dan diikuti oleh seluruh 26 (waktu itu) Provinsi di Indonesia.
Gagasan ini perlu diapresiasi sebab gres setahun kemudian, pada tahun 1984 dibuat Lembaga Pengembangan Pesparani Nasional, melalui SK Menteri Agama RI No.74 tahun 1984 dan SK kepengurusannya melalui SK menteri Agama No. 81. Tahun 1984.
b. Pesparani/wi Nasional diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun bertempat di Ibukota Provinsi. Diharapkan untuk sanggup diselenggarakan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia
c. Hingga pelaksanaan Pesparawi ke X tahun 2012, spesialuntuk 2 pelaksanaan yang mengalami penundaan. Pesparawi ke IV di Palangkaraya Kalimantan Tengah gres sanggup dilaksanakan pada tahun 1993 (diundur 1 tahun).
Pesparawi ke VI 1999 yang tiruanla akan dilaksanakan di Nusa Tenggara Timur, sebab terjadinya petaka tsunami , ditunda pelaksanaannya ke tahun 2000 dan dialihkan ke Jakarta, Provinsi DKI Jakarta.
1.2. PERATURAN TENTANG PERSPARAWI.
  Selama 10 kali pelaksanaan Pesparawi Nasional dalam kurun waktu 29 tahun, aktivitas Pesparawi Nasional maupun tempat dipayungi oleh :
a. SK Menteri Agama RI No.74 tahun 1984 wacana Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesparani Nasional, berlaku sampai tahun 2005.
b. Peraturan Menteri Agama RI No.74 tahun 2005 wacana Pembentukan Lembaga Pengembangan Pesparani Nasional, berlaku sampai sekarang.
Namun sampai hari ini PMA ini belum memliki juklak dan juknis, sehingga setiap penyelenggaraan even Pesparawi Nasional dan Daerah harus dibuatkan jklak dan juknis tersendiri.

1.3. MAKSUD PESPARAWI.

a. PESPARAWI dimaksudkan sebagai masukana untuk meningkatkan kesadaran beragama, kehidupan keyakinan dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi suksesnya Pembangunan Nasional.
b. PESPARAWI dimaksudkan sebagai masukana kesaksian dan salah satu wujud partisipasi umat Kristiani dalam Pembangunan Nasional khususnya di bidang mental spriritual, dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur serta sejahtera menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. PESPARAWI dimaksudkan sebagai masukana pertemuan umat Katolik untuk membina dan meningkatkan kesatuan dan persatuan sehingga sanggup saling membangun.
d. PESPARAWI dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya Tri Tunggal Pembanguan sector agama.
e. PESPARAWI juga yaitu masukana ibadah bersama baik dalam arti liturgis maupun nyanyian.

1.4. TUJUAN PESPARAWI.
a. PESPARAWI bertujuan untuk memupuk tali persaudaraan, rasa kebersamaan dan ungkapan kesetiaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta cerminan kebersamaan dan kesatuan uamat Kristen.
b. PESPARAWI bertujuan untuk menampung dan mendorong aspirasi dan minat umat Katolik dalam aktivitas training kerohanian melalui kreasi seni budaya yang bernafaskan keagamaan.
c. PESPARAWI bertujuan untuk membuatkan kreatifitas seni budaya yang hidup dalam tata ibadah umat Kristen, sekaligus memelihara dan melestarikan budaya bangsa.
d. PESPARAWI bertujuan untuk meningkatkan mutu Paduan Suara, pertukaran pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki.
e. Melalui PESPARAWI juga diperlukan sanggup memperkenalkan kebudayaan, potensi dan aktivitas pembangunan.










II. VISI dan MISI PESPARAWI.
2.1. VISI PESPARAWI.
Terwujudnya perilaku dan penampilan umat Kritiani sebagai contoh dalam Memuji dan Memuliakan Tuhan melalui bunyi yang berkumandang, serasi dan merdu sebagai wujud ibadah kepada Allah.
2.2. MISI PESPARAWI.
a. Membina dan melestarikan seni budaya yang bernafaskan keagamaan Kristen.
b. Membina dan memelihara kebersamaan, rasa persaudaraan dan kerukunan umat Kristen.
c. Memperkokoh dan meningkatkan kualitas keyakinan umat Katolik melalui puji-pujian kepada Tuhan.
d. Menjadikan PESPARAWI menjadi wujud kesaksian dan wujud partisipasi umat Katolik dalam pembangunan.
e. Membina dan membuatkan kreatifitas musisi dan komponis Katolik serta terjadinya regenerasi.
f. Menjadikan aktivitas PESPARAWI sebagai masukana untuk mewujudkan kerukunan dan harmonisasi kehidupan internal dan antar umat beragama.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Catatan Kecil Wacana Pesta Paduan Bunyi Gerejawi"

Posting Komentar