Cara Pendaftaran Ulang Kartu Sim Usang Dan Pendaftaran Sim Gres Semua Operator

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dikala ini sudah banyak mempersembahkan manfaat bagi kehidupan manusia. cepatdangampang dan cepatnya kanal informasi memungkinkan insan menuju ke kehiduapan yang lebih baik. Namun, sisi negatifnya yaitu penyelahgunaan teknologi itu sendiri. Banyak oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan celah-celah teknologi ini untuk acara yang merugikan orang lain.
 Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dikala ini sudah banyak mempersembahkan manfaat bagi Teknik Registrasi Ulang Kartu SIM Lama dan Registrasi SIM Baru Semua Operator
Beberapa waktu kemudian sempat viral dengan diberita ditangkapnya oknum penipu dengan modus "mama minta pulas". Bahkan ada juga penangkapan masyarakat negara aneh yang melaksanakan pemerasan dan penipuan dengan memakai celah teknologi ini. Saat ini, di Indonesia sendiri begitu praktis melaksanakan tindak kejahatan dengan memakai telepon seluler. Karena terdapat celah untuk menggunakannya tanpa diketahui identitas pelaku. Kartu SIM atau prabayar dikala ini, masih sanggup digunakan tanpa melaksanakan pendaftaran dengan benar. Makara ketika kartu SIM diaktifkan kita sanggup memakai identitas tiruan dan tentu saja ini akan menjadi celah tindakan kriminal. Begitu selesai digunakan kartu SIM sanggup dimembuang begitu saja.

Mulai 31 Oktober 2017 pemerintah sudah tetapkan regulasi gres terkait dengan penerapan kartu SIM. Kartu SIM yang gres dibeli semenjak tanggal tersebut harus diregistrasi dengan memakai hukum gres yaitu memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Teknik Melakukan Regitrasi Ulang Kartu SIM

Untuk melaksanakan pendaftaran ulang sanggup dilakukan secara berdikari atau eksklusif menhadiri gerai provider anda. Secara berdikari caranya sangat praktis yaitu memakai layanan SMS. Sebelum melaksanakan pendaftaran ulang anda sebaiknya menyiapkan kartu KK anda yang terbaru alasannya yaitu dalam regitrasi nanti kita memerlukan nomor NIK anda dan nomor Kartu KK. Cukup anda ketik ULANG#Nomor NIK#Nomor KK# kirim ke 4444 dan tunggu beberapa dikala anda akan menerima akibat dari 4444 dan cara ini berlaku untuk tiruana operator (XL, Telkomsel, Tri, Indosat, Smartfren)
 Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dikala ini sudah banyak mempersembahkan manfaat bagi Teknik Registrasi Ulang Kartu SIM Lama dan Registrasi SIM Baru Semua Operator
Registrasi Berhasil

Jika ternyata anda gagal coba perhatikan lagi akibat dari 4444 ata lihat format sms anda sudah benar atau tidak. Jika tiruananya sudah benar coba ulang kirim sekali lagi. Pengalaman pribadi aku, saya mengirim lebih dari dua kali alasannya yaitu dikatakan data yang saya kirimkan tidak sesuai. Namun setelah saya cek format sms dan data (Nomor NIK dan KK) sudah  benar tiruananya. Makara saya kirim ulang kembali dan kali ini berhasil. Jangan khawatir akan pulsa aada dikala melaksanakan pendaftaran ini, alasannya yaitu tidak dikenakan biaya SMS (pengalaman pribadi).
 Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dikala ini sudah banyak mempersembahkan manfaat bagi Teknik Registrasi Ulang Kartu SIM Lama dan Registrasi SIM Baru Semua Operator
Registrasi Gagal


Teknik Melakukan Registrasi SIM Baru

Jika anda pengguna SIM gres mulai tanggal 31 Oktober 2017 maka anda wajib melaksanakan registrasi, caranya hampir sama menyerupai tadi yaitu dengan mengirimkan SMS ke 4444 dan sama-sama memakai nomor NIK dan KK. Namun formatnya tanpa kata ULANG,  format yang digunakan yaitu Nomor NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
misal
1234567891234567#1234567890123456#


Berapa Nomor atau Kartu SIM yang Boleh Kita Miliki?

Sebenarnya tidak ada batasan dalam kepemilikan kartu SIM atau nomor telepon, spesialuntuk saja hukum pendaftaran yang dirubah oleh pemerintah. Sebenarnya belum terang berapa batas jumlah yang sanggup didaftarkan oleh pengguna, namun ada syarat tertentu. Jika anda melaksanakan pendaftaran dengan metode SMS, maka anda spesialuntuk boleh mendaftarkan 3 nomor dari operator yang sama memakai identitas anda sendiri. Apabila ingin mendaftarkan nomor ke empat dan seterusnya dengan operator yang sama, maka silahkan kunjungi gerai operator resmi operator bersangkutan.


Kenapa Harus Melakukan Registrasi Ulang?

Bagi sebagian orang mungkin ini akan terkesan ribet, namun sisi positifnya tentu saja ada. Maraknya kasus kejahatan yang terjadi memakai telepon genggam sanggup dicegah memakai hukum ini. Dulu kita sanggup membeli bebas kartu SIM tanpa melaksanakan pendaftaran dengan identitas kita namun, hal ini menjadi celah bagi pelaku tindak kejahatan mengingat identitas yang sanggup ditiruankan. Kejahatan penipuan berkedok undian berhadiah, rekayasa penculikan, rekayasa anggota keluarga ditangkap polisi, rekayasa anggota keluarga kecelakaan, sms mama minta pulsa, kejahatan terorisme, hate speech/ujaran kebencian, dan penyebaran Hoax. Tujuan pendaftaran juga untuk mendukung memanfaatkan National Single Identity Number atau Nomor Identitas Tunggal Nasional yang nanti validitasnya sanggup diperiksa ke Kementerian Dalam Negeri serta mempersembahkan keabsahan data identitas yang terang siapa pengguna nomor ini sebenarnya.


Bagaimana Jika Tidak/Belum Memiliki e-KTP?

Untuk yang belum mempunyai e-KTP sanggup melihat nomor NIK pada kartu KK. Namun, apabila belum mempunyai kartu KK maka sebaiknya mengajukan terlebih lampau ke kantor kecamatan. Untuk belum dewasa yang belum mempunyai e-KTP maka sanggup memakai cara yang sama yaitu melihat Nomor NIK pada kartu KK masing-masing.


Bagaimana dengan Warga Negara Asing yang Tinggal di Indonesia

Untuk Turis yang menetap sementara di Indonesia sanggup melaksanakan pendaftaran dengan mengunjungi eksklusif gerai milik provider. Namun tentu saja bukan memakai nomor KTP elektronik, melainkan dengan memasukkan nomor paspor, nomor visa, Kitas, dan Kitap.


Apa yang Terjadi Apabila Tidak Melakukan Registrasi Ulang?

Secara resmi pendaftaran dengan memakai NIK dan KK ini dilakukan mulai tanggal 31 Oktober 2017. Untuk kartu SIM yang sudah usang didiberikan tenggat waktu pendaftaran ulang hingga dengan 28 Februari 2018. Apabila tidak melaksanakan pendaftaran ulang kartu sanksinya tidak main-main yait pemblokiran kartu SIM. Untuk kartu SIM usang yang melewati batas simpulan pendaftaran maka akan didiberikan hukuman secara sedikit demi sedikit dalam batas waktu tenggang 60 hari dengan nomor kartu yang akan diblok. Tenggang waktu 60 hari iti dibagi atas 3 tahapan, selama 30 hari pertama kartu tidak sanggup digunakan untuk melaksanakan telepon atau sms keluar. Jika masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari diberikutnya kartu seluler tidak sanggup melaksanakan telepon dan sms masuk. Apabila masih juga belum mendaftar, maka dalam 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor di blokir.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Pendaftaran Ulang Kartu Sim Usang Dan Pendaftaran Sim Gres Semua Operator"

Posting Komentar