Guru Bisa Melaksanakan Psiko-Edukatif Dalam Kurikulum 2013 Revisi




Guru Mampu Melakukan  Psiko-Edukatif
Dalam Kurikulum 2013 Revisi  

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mengatakan memperlihatkan bahwa :
  setiap akseptor didik mempunyai potensi untuk berkembang secara optimal”.

Perkembangan optimal bukan sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual, minat, dan talenta yang dimiliki, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan akseptor didik bisa mengatakan sikap yang sehat dan bertanggung balasan serta mempunyai kemampuan pembiasaan dan sosialisasi yang baik.

Situasi kehidupan pada era ke-21 ini sangat penuh tantangan dan persaingan di samping tersedianya peluang bagi yang mempunyai kompetensi hidup, berupa kapasitas fisik, mental, serta intelektual. Pengembangan kompetensi hidup memerlukan sistem layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang tidak spesialuntuk mengandalkan layanan pembelajaran dan administrasi saja, tetapi juga menyediakan layanan khusus yang  bersifat psiko-edukatif.

Pada tingkat sekolah dasar, akseptor didik memerlukan kesiapan untuk mengikuti proses pembelajaran. Karena rentang usia yang panjang antara akseptor didik kelas satu hingga dengan kelas enam, dimungkinkan muncul aneka macam problem yang berkaitan dengan ciri pertumbuhan dan perkembangan pada tiap usia.
Terdapat perbedaan individu dalam aspek kecerdasan, kepribadian, bakat, minat, kondisi fisik, latar belakang keluarga, lingkungan daerah tinggal, agama, tradisi, adat, dan budaya. Perbedaan kondisi tersebut menggambarkan adanya variasi kebutuhan pengembangan secara utuh dan optimal yang harus difasilitasi oleh guru melalui layanan bimbingan yang bersifat psiko-edukatif.


Kegiatan Layanan Bimbingan Psiko-Edukatif
Layanan bimbingan psiko-edukatif diselenggarakan oleh guru kelas. Layanan bimbingan psiko-edukatif diselenggarakan di dalam kelas (bimbingan klasikal) dan di luar kelas.
a. Layanan bimbingan psiko-edukatif di dalam kelas
1)   Merupakan layanan yang dilaksanakan dalam seting kelas, didiberikan kepada tiruana akseptor didik, dalam bentuk tatap muka yang terintegrasi dalam pembelajaran.
2)   Materi layanan bimbingan klasikal mencakup tiga bidang layanan bimbingan psiko-edukatif didiberikan secara proporsional sesuai kebutuhan akseptor didik yang mencakup aspek perkembangan pribadi, sosial, dan belajar.
3)   Materi layanan bimbingan klasikal disusun dalam bentuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.

b. Layanan bimbingan psiko-edukatif di luar kelas.
1) Bimbingan individual
Dilakukan secara perseorangan untuk memmenolong akseptor didik yang sedang mengalami masalah. Pelaksanaannya dengan mengidentifikasi masalah,penyebab masalah, menemukan alternatif pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan terbaik.
2) Bimbingan kelompok
Merupakan kegiatan pemdiberian menolongan kepada akseptor didik melalui kelompok-kelompok kecil terdiri atas dua hingga sepuluh orang untuk maksud pencegahan masalah, pemeliharaan nilai-nilai, atau pengembangan keterampilan-keterampilan hidup yang dibutuhkan.
3) Bimbingan kelas besar atau lintas kelas
Merupakan kegiatan yang bersifat pencegahan, pengembangan yang bertujuan mempersembahkan pengalaman, wawasan, serta pemahaman yang menjadi kebutuhan akseptor didik, baik dalam bidang pribadi, sosial, dan belajar.
4) Konsultasi
Merupakan kegiatan menyebarkan pemahaman dan kepedulian antara guru guru kelas, orang tua, pimpinan satuan pendidikan, atau pihak lain yang relevan dalam upaya membangun kesamaan persepsi dan memperoleh pertolongan yang diperlukan dalam memperlancar pelaksanaan kegiatan layanan bimbingan psiko-edukatif.
5) Konferensi masalah
Merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh guru kelas untuk mengulas permasalahan akseptor didik dengan melibatkan pihak-pihak yang sanggup mempersembahkan keterangan, kegampangan dan janji bagi penyelesaian problem akseptor didik.
6) Kunjungan rumah
Merupakan kegiatan mengunjungi daerah tinggal orangtua/wali akseptor didik/ dalam rangka klarifikasi, pengumpulan data, konsultasi dan kerja sama untuk penyelesaian problem akseptor didik.
7) Alih tangan masalah
Merupakan pelimpahan penanganan problem akseptor didik yang membutuhkan keahlian di luar kewenangan guru kelas. Alih tangan masalah dilakukan dengan menuliskan problem akseptor didik dan intervensi yang sudah dilakukan, serta dugaan problem yang relevan dengan keahlian profesional yang melaksanakan alih tangan kasus.
8) Advokasi
Adalah layanan bimbingan psiko-edukatif yang dimaksudkan untuk memdiberi pendampingan akseptor didik yang mengalami perlakuan tidak mendidik, diskriminatif, malpraktik, kekerasan, pelecehan, dan tindak kriminal. 
9) Kolaborasi
Adalah kegiatan dimana guru kelas bekerja sama dengan aneka macam pihak atas dasar prinsip kesetaraan, saling pengertian, saling menghargai dan saling mendukung.
10) Pengelolaan media informasi
Merupakan kegiatan penyampaian informasi yang ditujukan untuk membuka dan memperluas wawasan akseptor didik yang didiberikan secara tidak pribadi melalui media cetak atau elektronik (seperti website, buku, brosur, leaflet, papan bimbingan).
11) Pengelolaan kotak problem
Merupakan kegiatan penjaenteng problem dan pemdiberian umpan balik terhadap peserta



Tugas Guru Kelas dalam Bimbingan Psiko-Edukatif
Pelaksanaan bimbingan psiko-edukatif memerlukan keterampilan guru kelas dalam berkomunikasi efektif baik mulut maupun non-verbal, peduli, empati, dan respek terhadap pihak-pihak yang terlibat. Keterampilan tersebut akan melandasi kiprah guru kelas dalam bimbingan psiko-edukatif yang meliputi:
a. Mengarahkan
Guru bertugas mengarahkan akseptor didik dalam menjalankan proses pembelajaran supaya sanggup mencapai harapan yang diinginkan.
b. Mengendalikan
Guru mengendalikan/mengontrol sikap dan sikap akseptor didik secara rutin dan kontinu supaya tidak menyimpang dari norma dan tata tertib yang berlaku di sekolah.
c. Mendampingi
Peserta didik yang rentan atau potensial mengalami masalah, perlu dilakukan pendampingan supaya potensi problem tidak berkembang.
d. Memotivasi
Semangat berguru akseptor didik ada kemungkinan menurun lantaran aneka macam sebab. Guru perlu melaksanakan upaya untuk mengendalikan semangat akseptor didik.
e. Menampilkan diri sebagai model
Peserta didik memerlukan model sikap yang kasatmata untuk ditiru atau dijadikan panutan.
f. Menghubungkan
Guru menjadi penghubung antara akseptor didik dan pihak lain menyerupai orang renta maupun mitra sebaya yang bermasalah lantaran interaksi dan komunikasi yang kurang efektif.
g. Fasilitasi
Peserta didik yang mempunyai potensi, bakat, dan minat perlu difasilitasi untuk berkembang melalui pembelajaran maupun kegiatan lain. ( NDJ )







Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Guru Bisa Melaksanakan Psiko-Edukatif Dalam Kurikulum 2013 Revisi"

Posting Komentar