Tugas Pemanis Yang Diakui Dapodik 2019 Sesuai Permendikbud No.15
Tugas pemanis yang diakui di Dapodik 2019 ini dbuat untuk menyelaraskan aplikasi Dapodikdasmen dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 15 Th 2018 ihwal penambahan beban kerja guru dan tenaga kependidikan sebagai pemenuhan kebutuhan data dengan aplikasi rencana kerja anggaran satuan pendidikan/sekolah. Contohnya kiprah pemanis bendahara Bantuan Operasional Sekolah, Koordinator Pengembangan, Bursa kerja khusus tingkat Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah kejuruan PKB/PKG dan ketua LPS-P1.,
Tugas pemanis tersebut diubahsuaikan dengan jumlah 12/ 6 jam hal ini menurut kriteria yang dibebankan kepada guru/ PTK. Berikut ini kiprah pemanis yang diakui di Dapodik 2019.
TK/PAUD
1 Kepala Sekolah
Sekolah Dasar
1 Kepala Sekolah
1Kepala Perpustakaan
Sekolah Menengah Pertama
Pada Aplikasi Dapodik terdapat penambahan dan pembatalan kiprah pemanis PTK/Guru hal tersebut berkaitan dengan kiprah pemanis yang diakui di Dapodik 2019. Berikut ini cara menambah dan menghapus kiprah pemanis Dapodik 2019.
Tugas Tambahan Yang Diakui Dapodik 2019 Sesuai Permendikbud No.15 |
TK/PAUD
1 Kepala Sekolah
Sekolah Dasar
1 Kepala Sekolah
1Kepala Perpustakaan
Sekolah Menengah Pertama
- 3 orang wakil kepala sekolah dengan ketentuan ( 1 – 9 Rombongan berguru untuk satu wakil kepala sekolah, 10 – 18 dua wakasek, lebih dari 19 rombonngan berguru tiga wakasek)
- 1 Kepala lab dan perpustakaan
- 1 Kepala Sekolah
- 3 orang wakil kepala sekolah dengan ketentuan ( 1 – 9 Rombongan berguru untuk satu wakil kepala sekolah, 10 – 18 dua wakasek, 19 – 27 tiga wakasek dan lebih dari 27 rombonngan berguru empat wakasek)
- 1 Kepala laboratorium dan perpustakaan
- Pembina pramuka ketentuannya sekolah mempunyai 1 hingga dengan 6 rombel : 1 pembina. 7 - 12 rombongan berguru : 2 pembina, 13 - 18 rombel : 3 pembina dan 19 lebih : 4 pembina hal ini berlaku bagi sekolah yang mnerapkan Kurikulum 2013 dan berlaku jumlah jamnya 2 jam/minggu.
- 1 Kepala Sekolah
- Maximal 4 orang wakil kepala sekolah dengan ketentuan ( 1 – 9 Rombongan berguru untuk satu wakil kepala sekolah, 10 – 18 dua wakasek, 19 – 27 tiga wakasek dan lebih dari 27 rombonngan berguru empat wakasek)
- 1 Kepala laboratorium IPA
- Kepala bengkel sesuai kegiatan keahlia mempunyai SK kepala sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan masing-masing Kab/Provinsi
- 1 Kepala perpustakaan
- Kepala kegiatan keahlian : brdasarkan kegiatan keahlian yang dimiliki sekolah, contohnya BISMEN kepala kegiatan Akuntansi
- 1 Kepala unit produksi
- Pembina pramuka ketentuannya sekolah mempunyai 1 hingga dengan 6 rombel : 1 pembina. 7 - 12 rombongan berguru : 2 pembina, 13 - 18 rombel : 3 pembina dan 19 lebih : 4 pembina hal ini berlaku bagi sekolah yang mnerapkan Kurikulum 2013 dan berlaku jumlah jamnya 2 jam/minggu.
Pada Aplikasi Dapodik terdapat penambahan dan pembatalan kiprah pemanis PTK/Guru hal tersebut berkaitan dengan kiprah pemanis yang diakui di Dapodik 2019. Berikut ini cara menambah dan menghapus kiprah pemanis Dapodik 2019.
- Masuk pada hidangan kiprah pemanis menyerupai pada gambar dibawah ini.
Tugas Tambahan - Untuk menghapus data kiprah tambahan, dikala ini ditambahkan peringatan dini khususnya untuk isian GTK yang berikaitan dengan proteksi profesi. Klik “Ya” untuk melanjutkan.
- Selanjutnya, peringatan kembali tampil sebagai edukasi kepada sekolah biar memperhatikan akurasi data yang akan dikirim melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Untuk menghapus data, klik “Ya”.
Semoga Bermanfaat ...........
0 Response to "Tugas Pemanis Yang Diakui Dapodik 2019 Sesuai Permendikbud No.15"
Posting Komentar