Pedoman/Juknis Pkb 2018 Pdf
Pedoman/Juknis PKB 2018 (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) sanggup diartikan ebagai tindak lanjut dari acara UKG/Uji Kompetensi Guru pemerintah menyelenggarakan jadwal diklat/PKB yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui peningkatan kompetensi baik pedagogik maupun profesional, serta mempunyai performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi penerima didiknya dengan sasaran jadwal ialah guru mata pelajaran, guru kelas, guru BK/BP, guru Sekolah Menengah Kejuruan dan untuk semua jenjang pendidikan. Untuk itu perlu dibentuk Petunjuk Teknis semoga acara tersebut sanggup berjalan sesuai dengan tujuan program.
Keberhasilan dalam mengupayakan pelaksanaan Program Diklat Guru ditentukan oleh kesungguhan semua pihak dalam melaksanakan program. Program Diklat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan sehingga sanggup melaksanakan pembelajaran yang menarik dan berinovasi sesuai kebutuhan materi yang diajarkan. Program Diklat Guru belum sepenuhnya menjangkau keseluruhan guru dikarenakan terbatasnya anggaran. Oleh alasannya itu, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta pihak terkait lainnya hendaknya terlibat dalam rangka meningkatkan kompetensi guru.
Di dalam Pedoman/Juknis PKB 2018 terdapat prinsip dasar pelaksanaan jadwal yang perlu dipahami oleh guru sebelum melaksanakan diklat PKB guru berikut ini penjelasannya.
Program dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di Pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.
Program merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan oleh kesudahannya jadwal ini berpedoman pada Standar Kompetensi Guru dan Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.
Pengelolaan Program Diklat harus memenuhi standar jadwal yang ditetapkan meliputi: prosedur kegiatan, kompetensi narasumber nasional, kompetensi pelatih nasional, modul yang digunakan, bahan/alat, daerah pelaksanaan, kepanitiaan, dan kelulusan.
Hasil UKG guru TK, SD, SLB, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2017 dan hasil UKK guru kejuruan dipakai sebagai teladan pelaksanaan jadwal diklat. Pemetaan data hasil UKG dipakai untuk mengelompokkan guru per kelas, per mata pelajaran, dan penentuan modul yang akan dipelajari, sedangkan pemetaan data hasil UKK dipakai untuk pengelompokan guru per klaster. Di samping itu, pemetaan data hasil UKG dan UKK dipakai sebagai teladan untuk memilih daerah dan sasaran waktu pelaksanaan, menyediakan akomodasi dan pelatih yang kompeten.
Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta sanggup diketahui semua pihak yang berkepentingan.
Proses dan hasil Program sanggup dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil jadwal sanggup mengemban amanah semua pihak.
Semua guru pada setiap sekolah dibutuhkan akan mengikuti Program Diklat. Untuk mensukseskan penyelenggaraan Program Diklat serta pertimbangan akan adanya keterbatasan dana di Pusat, maka dibutuhkan Pemda sanggup membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD sehingga kekurangan tersebut sanggup diatasi.
Demikian tadi pembahsan singkat mengenai Juknis/Pedoman PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) tahun 2018. Semoga bermanfaat bagi Bapk/Ibu selaku pendidik dan pengembang pendidikan di negara Indonesia.
Pedoman/Juknis PKB 2018 PDF |
Di dalam Pedoman/Juknis PKB 2018 terdapat prinsip dasar pelaksanaan jadwal yang perlu dipahami oleh guru sebelum melaksanakan diklat PKB guru berikut ini penjelasannya.
Program dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang diselenggarakan di Pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota.
Program merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dan oleh kesudahannya jadwal ini berpedoman pada Standar Kompetensi Guru dan Skema Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level IV.
Pengelolaan Program Diklat harus memenuhi standar jadwal yang ditetapkan meliputi: prosedur kegiatan, kompetensi narasumber nasional, kompetensi pelatih nasional, modul yang digunakan, bahan/alat, daerah pelaksanaan, kepanitiaan, dan kelulusan.
Hasil UKG guru TK, SD, SLB, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan tahun 2017 dan hasil UKK guru kejuruan dipakai sebagai teladan pelaksanaan jadwal diklat. Pemetaan data hasil UKG dipakai untuk mengelompokkan guru per kelas, per mata pelajaran, dan penentuan modul yang akan dipelajari, sedangkan pemetaan data hasil UKK dipakai untuk pengelompokan guru per klaster. Di samping itu, pemetaan data hasil UKG dan UKK dipakai sebagai teladan untuk memilih daerah dan sasaran waktu pelaksanaan, menyediakan akomodasi dan pelatih yang kompeten.
Proses perencanaan dan pelaksanaan mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga dengan pelaporan dilakukan secara terbuka dan transparan serta sanggup diketahui semua pihak yang berkepentingan.
Proses dan hasil Program sanggup dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil jadwal sanggup mengemban amanah semua pihak.
Semua guru pada setiap sekolah dibutuhkan akan mengikuti Program Diklat. Untuk mensukseskan penyelenggaraan Program Diklat serta pertimbangan akan adanya keterbatasan dana di Pusat, maka dibutuhkan Pemda sanggup membantu dan berkontribusi dalam mengalokasikan dana melalui APBD sehingga kekurangan tersebut sanggup diatasi.
Demikian tadi pembahsan singkat mengenai Juknis/Pedoman PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) tahun 2018. Semoga bermanfaat bagi Bapk/Ibu selaku pendidik dan pengembang pendidikan di negara Indonesia.
0 Response to "Pedoman/Juknis Pkb 2018 Pdf"
Posting Komentar