Revisi Kurikulum 2013 (K13) Terbaru Tahun Pemikiran 2018/2019

 yang digunakan ketika ini terus direvisi sampai mendapat kesempurnaan Revisi Kurikulum 2013 (K13) Terbaru Tahun Ajaran 2018/2019

Kurikulum 2013 yang digunakan ketika ini terus direvisi sampai mendapat kesempurnaan. Hampir setiap pergantian tahun aliran gres ada namanya revisi K13, begitu juga dengan tahun aliran 2018/ 2019 yang akan berlangsung/sedang berlangsung ketika ini.

Sejak diperkenalkan kepada publik mulai tahun 2013 yang kemudian sampai ditulisnya artikel ini sudah 5 tahun digunakannya K13. Semua jenjang pendidikan dari Taman Kanak-kanak sampai SMA/ Sekolah Menengah kejuruan sekarang sudah memakai K13 secara merata di seluruh Indonesia.


Perubahan Kurikulum 2018 Revisi Tahun Ajaran 2018/2019
Berikut ini ada beberapa perubahan yang perlu bapak/ ibu guru perhatikan terkena revisi K14, diantaranya adalah:
  1. Nama kurikulum tidak bermetamorfosis kurikulum nasional akan tetapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional
  2. Penilaian perilaku KI 1 & KI 2 sudah ditiadakan disetiap mata pelajaran spesialuntuk Agama dan PPKN namun KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP
  3. Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD, maka yang diambil ialah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD  ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan, bobot evaluasi harian, dan evaluasi selesai semester itu sama
  4. Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode ketika mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan
  5. Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping spesialuntuk 3 kolom. Yaitu KD, materi pembelajaran, dan acara pembelajaran
  6. Perubahan terminologi ulangan harian menjadi evaluasi harian, uas menjadi evaluasi selesai semester untuk semester 1 dan evaluasi selesai tahun untuk semester 2. Dan sudah tidak ada lagi UTS, pribadi ke evaluasi selesai semester
  7. Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibentuk dalam bentuk lampiran diberikut dengan rubrik evaluasi (jika ada)
  8. Skala evaluasi menjadi 1-100. Penilaian perilaku didiberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi
  9. Remedial didiberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa didiberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial ialah nilai yang dicantumkan dalam hasil
  10. Salah satu hasil Bimtek Kurikulum Nasional yang akan diberlakukan tahun pelajaran baru. Kelengkapan yang seharusnya dimiliki guru adalah:

Buku Kerja Guru

A. Buku Kerja 1
     1.  SKL, KI, dan KD
     2.  Silabus
     3.  RPP
     4.  KKM.

B.  Buku Kerja 2
     1.  Kode Etik Guru
     2.  Ikrar Guru
     3.  Tata Tertib Guru
     4.  Pembiasaan Guru
     5.  Kalender Pendidikan
     6.  Alokasi Waktu
     7.  Program Tahunan
     8.  Program Semester
     9.  Jurnal Agenda Guru.

C.  Buku Kerja 3
     1.  Daftar Hadir
     2.  Daftar Nilai
     3.  Penilaian Akhlak/Kepribadian
     4.  Analisis Hasil Ulangan
     5.  Program Pembelajaran Perbaikan & Pengayaan
     6.  Daftar Buku Pegangan Guru/Siswa
     7.  Jadwal Mengajar
     8.  Daya Serap Siswa Hb tidak
     9.  Kumpulan Kisi soal
   10.  Kumpulan Soal
   11.  Analisis Butir Soal
   12.  Perbaikan Soal.

D.  Buku Kerja 4
     1.  Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
     2.  Program Tindak Lanjut Kerja Guru.

Ini lah poin yang harus di ediakan dan dipersiapkan oleh seorang guru, apakah rekan guru sudah siap dengan hal tersebut? Kalau belum ayo segera mulai mempersiapkannya, dan kalau sudah mari  sama-sama ditingkatkan lagi.


Daftar Perubahan Istilah Dalam Kurikulum 2013 Terbaru

Berdasarkan permen No 53/2015 ditetapkan tidak BERLAKU dan dirubah menjadi permen No 23/2016 ihwal PENILAIAN revisi Kurikulum 13.

  1. Istilah KKM berubah istilah dengan KBM (Ketuntasan Belajar Minimal)
  2. Istilah UH berubah istilah dengan PH (Penilaian Harian).
  3. Istilah UTS berubah istilah dengan Perguruan Tinggi Swasta (Penilaian Tengah Semester)
  4. Istilah UAS berubah istilah dengan PAS (Penilaian Akhir Semester) Gasal/Genap
  5. Istilah UKK berubah PAT  (Penilaian Akhir Tahun) PAT materi soalnya mencakup semester GANJIL 25 % dan semester *GENAP 75 %.
Kenaikan Kelas Lihat KBM (60)
Semester Ganjil = 55
Semester Genap = 65
Dinyatakan tuntas: 120 : 2 = 60 Tuntas


Siswa ditetapkan TIDAK NAIK KELAS

  1. Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS
  2. Nilai Pengetahuan KI.3 harus Tuntas
  3. Nilai Ketrampilan KI.4 harus Tuntas
  4. KI.1 dan KI.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) tiruana mapel sama
Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK

Sikap dikatakan Tuntas, jikalau predikat minimal B (baik).

  1. Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jikalau predikat Minimal C
  2. K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jikalau Pengetahuan dan keterampilan Tuntas
  3. 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jikalau pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan perilaku tuntas
  4. Tidak perlu gundah dengan Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, alasannya ialah C berarti sudah Tuntas
  5. Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah. misal: jikalau KBM 75, maka < 75 = D (tidak tuntas), 75-82 = C (tuntas dengan Cukup), 83 - 90 = B (tuntas dengan Baik), 91-100 = A (tuntas dengan Sangat Baik)
  6. Jadi tidakboleh menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yang sudah diputuskan masing-masing sekolah
  7. Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak besar lengan berkuasa pada SNMPTN.
REMIDI (= Materi yang pernah diujikan)
Ada beberapa PERMEN yang TIDAK BERLAKU dan BERLAKU harus diperhatikan sehingga menjadi dasar yang benar pada pelaksanaan K13 Tahun Pelajaran 2018/2019.

  1. Permendikbud No.20 Th 2016 ihwal STANDAR KOPETENSI LULUSAN (Permendikbud No.54 Th.2013 ditetapkan TIDAK BERLAKU)
  2. Permendikbud No.21 Th 2016 ihwal STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH (Permendikbud No.65 Th.2013 ditetapkan TIDAK BERLAKU)
  3. Permendikbud No.22 Th 2016 ihwal STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH (Permendikbud No.54 Th.2013 ditetapkan TIDAK BERLAKU)
  4. Permendikbud No.23 Th 2016 ihwal STANDAR PENILAIAN (Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 ditetapkan TIDAK BERLAKU)
  5. Permendikbud No.24 Th 2016 ihwal KOMPETENSI INTI dan KOMPETENSI DASAR
  6. Sharing kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar aturan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016.
Demikianlah perubahan revisi K13 terbaru dan perhatikan baik-baik biar dasar pembelajaran sampai kesistem kenaikan kelas menjadi jelas. Agar tidak ada yang merasa dirugikan, tidakboleh lupa untuk pihak sekolah mensosioalisasikannya pada masyarakat sekolah dan wali siswa.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Revisi Kurikulum 2013 (K13) Terbaru Tahun Pemikiran 2018/2019"

Posting Komentar