Juknis Evaluasi Hasil Berguru Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019
Juknis Penilaian Hasil Belajar |
Tujuan
- Mengetahui tingkat kemampuan akseptor didik dalam aspek pengetahuan, sikap, keterampilan baik yang sudah dikuasai maupun yang belum dikuasai.
- Menetapkan kriteria ketuntasan minimal kompetensi mencar ilmu untuk kurun waktu contohnya penilaian harian, tengah semester, semester dan penilaian simpulan tahun.
- Digunakan sebagai dasar aktivitas pengayaan/ perbaikan menurut penguasaan bahan pembelajaran sesuai KKM yang sudah ditetapkan sebelumnya.
- Proses pengembangan KBM pada pertemuan berikutnya.
- Fungsi formtif sebagai kajian terhadap keterbatasan serta kekurangan kegiatan pembelajaran akseptor didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan dilanjutkan dengan menawarkan kegiatan remidial.
- Sumatif merupakan jenis penilaian pada simpulan suatu unit pelajaran pada rentang waktu tertentu untuk memilih keberhasilan mencar ilmu siswa diakhir semeter.
- Evaluatif mengevaluasi selama jangka waktu tertentu mengenai pembelajaran unit kelas ataupun satuan pendidikan.
- Pendidik mempunyai tugas utama mendukung kemajuan mencar ilmu siswa dengan dilakukan secara berkesinambungan.
- Tahapan persiapan penilaian pendidik diantaranya menganalisi silabus, RPP, SKL, pengembangan kisi-kisi dan bahan pelajaran.
- Pendahuluan
- Konsep
- Penilaian Otentik
- Ketuntasan Belajar
- Penilaian oleh Pendidik
- Penilaian Satuan Pendidikan dan Pemerintah
- Penilaian Sikap, Penilaian Pengetahuan, dan Penilaian Keterampilan
- Pemanfaatan
- Pelaporan Hasil Belajar
- Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Ibtidaiyah > download
- Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Tsanawiyah > download
- Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Aliyah > download
0 Response to "Juknis Evaluasi Hasil Berguru Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019"
Posting Komentar