Bantahan Kemdikbud Mengenai Pembatalan Tpg

Banyaknya beredar informasi akan dihapuskannya Tuntidakboleh Profesi Guru (TPG) baik itu di media elekrtronik maupun media umum menerima respon dari Kemdikbud. Kemdikbud melalui situs resminya merilis bantahan melalui artikel berjudul "Tuntidakboleh Profesi Guru Tidak Dihapus". Tidak dihapusnya TPG ditegaskan sendiri oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata. Malah berdasarkan dia pula anggaraan untuk TPG tahun depan sudah dianggarkan. Pria yang sering disapa Pranata itu juga menyampaikan untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tuntidakboleh profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tuntidakboleh profesi guru non-PNS dari APBN. Pemdiberian tuntidakboleh profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru mencakup penghasilan pokok, tuntidakboleh yang menempel pada penghasilan, serta penghasilan lain berupa tuntidakboleh profesi, tuntidakboleh fungsional, tuntidakboleh khusus, dan maslahat suplemen yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau aneka macam pihak semoga tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tuntidakboleh profesi guru sebab pemberlakuan UU ASN itu. Menurutnya, isi UU ASN itu tidak serta merta sanggup disimpulkan bahwa tuntidakboleh profesi guru bagi guru PNS akan dihapus sebab tidak tercantum dalam UU ASN

Aturan terkena tuntidakboleh kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain mendapatkan penghasilan, PNS juga mendapatkan tuntidakboleh dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 sebut, tuntidakboleh tersebut mencakup tuntidakboleh kinerja dan tuntidakboleh kemahalan.

Dalam artikel kemdikbud yang lain pula, disebutkan bahwa Kemdikbud sudah melaksanakan kolaborasi dengan tiga bank nasional milik pemerintah dalam hal penyaluran TPG. Sehingga ini menguatkan lagi bahwa TPG tidak dihapuskan. Kerja sama ini dalam bentuk penanhadiranan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri tentang Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan.

Pemilihan ketiga bank nasional pemerintah dalam penyaluran TPG ini dikarenakan mempunyai susukan atau jaenteng ke seluruh wilayah di Indonesia. TPG, kata dia, harus disalurkan sempurna waktu, sempurna jumlah, dan sempurna samasukan. Namun, tidak spesialuntuk TPG saja yang disalurkan melalui ketiga kawan kerja tersebut tetapi juga ke depan akan menyalurkan tuntidakboleh khusus, subsidi tuntidakboleh fungsional, dan subsidi peningkatan kualifikasi akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih tinggi.

Menurut Ditjen GTK Kemendikbud Sumanrna Surapranata, Nota kesepahaman tersebut yaitu salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap guru. melaluiataubersamaini kolaborasi ini diperlukan Kemdikbud nantinya menerima aneka macam laba salah satunya kegampangan  dalam mengeceknya dan  memeriksa siapa yang belum sanggup dan siapa yang sudah sanggup TPG

Sumarna juga mengharapkan,  agar ketiga kawan kerja tersebut juga mediberikan pelayanan khusus bagi guru-guru yang berdedikasi dan atau berprestasi. Pelayanan khusus tersebut ibarat diskon khusus pembelian tiket kereta api, pembelian buku di toko buku, diskon khusus di restoran-restoran, dan lainnya kalau memakai kartu debit atau kartu kredit ketiga bank tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bantahan Kemdikbud Mengenai Pembatalan Tpg"

Posting Komentar